About

Minggu, 11 April 2010

FUNGSI UNIT RM PADA ASURANSI

BAB I


PENDAHULUAN


A. Latar Belakang



Pesatnya perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi serta membaiknya keadaan sosial ekonomi dan pendidikan, mengakibatkan perubahan sistem penilaian masyarakat yang menuntut pelayanan kesehatan yang bermutu. Salah satu parameter untuk menentukan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah data atau informasi dari rekam medik yang baik dan lengkap. Salah satu aspek yang sangat berperan secara signifikan dalam menentukan kualitas rekam medis rumah sakit adalah petugas rekam medis


Rumah Sakit memiliki fungsi utama untuk memberikan perawatan dan pengobatan yang sempurna kepada pasien baik pasien rawat inap, rawat jalan maupun pasien gawat darurat. Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab atas mutu pelayanan medik di rumah sakit yang diberikan kepada pasien. Rekam Medis sangat penting dalam mengemban mutu pelayanan medik yang diberikan oleh rumah sakit beserta staf mediknya. Rekam Medis merupakan milik rumah sakit yang harus dipelihara karena berfaedah bagi pasien, dokter maupun bagi rumah sakit.


Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada di dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memalsukan data yang ada di dalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak di beri izin. Rekam Medis harus diberi data yang cukup terperinci, sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimana pengobatan dan perawatan kepada pasien dan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya ataupun dokter yang bersangkutan dapat memperkirakan kembali keadaan pasien yang akan datang dari prosedur yang telah dilaksanakan..


B. Rumusan Masalah






    1. Apakah Definisi Rekam Medik?

    2. Apakah Manfaat Rekam Medis?

    3. Apakah Fungsi Unit Rekam Medik Pada Proses Asuransi?




BAB II


PEMBAHASAN





  1. A. Definisi Rekam Medik


Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:




  1. Definisi Rekam Medis Menurut Edna K Huffman:


Rekam Medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.




  1. Definisi Rekam Medis Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/ XII/1989:


Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.




  1. Definisi Rekam Medis Menurut Gemala Hatta


Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.




  1. Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989 Menurut Waters dan Murphy :


Rekam Medis adalah Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.


Isi Rekam Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan, termasuk data tentang identitas dan data medis seorang pasien. Secara umum isi Rekam Medis dapat dibagi dalam dua kelompok data yaitu:




  1. Data medis atau data klinis: Yang termasuk data medis adalah segala data tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis, pengobatan serta hasilnya, laporan dokter, perawat, hasil pemeriksaan laboratorium, ronsen dsb. Data-data ini merupakan data yang bersifat rahasia (confidential) sebingga tidak dapat dibuka kepada pibak ketiga tanpa izin dari pasien yang bersangkutan kecuali jika ada alasan lain berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang memaksa dibukanya informasi tersebut.

  2. Data sosiologis atau data non-medis:


Yang termasuk data ini adalah segala data lain yang tidak berkaitan langsung dengan data medis, seperti data identitas, data sosial ekonomi, alamat dsb. Data ini oleh sebagian orang dianggap bukan rahasia, tetapi menurut sebagian lainnya merupakan data yang juga bersifat rahasia (confidensial).


Rekam medis merupakan salah satu indikator atau komponen yang penting dalam penampilan suatu rumah sakit, sehingga dari Depkes RI (1998:6) menjadikan rekam medis sebagai salah satu indikator untuk mengukur kualitas pelayanan medis dengan cara mengukur ketidaklengkapan rekam medis.


Perlunya rekam medis dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit karena pada dasarnya sebagian besar pelayanan yang dilakukan rumah sakit mengacu pada informasi atau sumber informasi sekaligus sarana komunikasi yang dibutuhkan baik oleh penderita, maupun pemberi pelayanan kesehatan dan pihak-pihak terkait lain (klinisi, manajemen RS, asuransi dan sebagainya dan itu semua didapat dari rekam medis.


Selain aspek pelayanan, rekam medis juga mempunyai nilai legalitas dan aspek hukum yang kuat. Rekam medis bukan hanya sekedar catatan tapi juga merupakan bukti dari proses pelayanan kepada pasien, selain itu juga rekam medis merupakan salah satu untuk pertimbangan dalam menentukan suatu kebijakan tata laksana/pengelolaan atau tindakan medik. Nilai dan kegunaan rekam medis dikenal dengan sebutan KI ALFREDS (Komunikasi, Informasi, Administrasi, Legal, Finansial, Riset, Edukasi, Dokumentasi dan Service).



B.  Manfaat Rekam Medis


Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 ,manfaat yaitu:




  1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien

  2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum

  3. Bahan untuk kepentingan penelitian

  4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan

  5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.


Dalam kepustakaan dikatakan bahwa rekam medis memiliki 5 manfaat, yang untuk mudahnya disingkat sebagai ALFRED, yaitu:




  1. Adminstratlve value: Rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.

  2. Legal value: Rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan

  3. Financial value: Rekam medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien

  4. Research value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.

  5. Education value: Data-data dalam Rekam Medis dapat bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lainnya.


Pentingnya kelengkapan rekam medis juga ditunjukan dengan dijadikannya sebagai salah satu indikator kualitas pelayanan (Depkes, 1998;50), sehingga bisa dikatakan bahwa kalau rekam medis tidak lengkap, maka dapat mempengaruhi dokter atau perawat dalam memberikan rencana pengobatan karena kurang lengkapnya informasi yang diperlukan. Kemungkinan-kemungkinan lain adalah kesulitan dalam melakukan evaluasi terhadap pelayanan medis yang di berikan dan pada akhirnya tidak bisa dijadikan bukti dipengadilan, padahal kalau terjadi tuntutan malpraktik dari pasien, rekam medis yang lengkap dapat membantu dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya sebagai bukti pelayanan yang telah diberikan


Petugas Rekam Medis, membantu dokter yang merawat dalam mempelajari kembali rekam medis. Analisa dari kelengkapan isi diatas dimaksudkan untuk mencari hal-hal yang kurang dan masih diragukan, serta menjamin bahwa rekam medis telah dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan  dan peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit, staf medik dan berbagai organisasi, misalnya persatuan profesi yang resmi, penganalisaan ini harus dilaksanakan pada keesokan harinya setelah pasien dipulangkan atau meninggal, sehinggga data yang kurang ataupun diragukan bisa dibetulkan sebelum data pasien terlupakan. Dalam rangka membantu dokter dalam penganalisaan kembali dari rekam medis, personil rekam medis harus melakukan analisa kualitatif dan analisa kuantitatif.


Personil rekam medis bertanggung jawab untuk mengevaluasi  kwalitas rekam medis  itu sendiri guna menjamin konsistensi  dan kelengkapan isinya, sehubungan dengan hal ini, personil rekam  medis harus berpegang pada pedoman sebagai berikut  :


Bahwa laporan riwayat  penyakit, dan pemeriksaan  fisik dalam keadaan lengkap dan berisi semua data penemuan baik yang positif maupun negatif




  1. Catatan perkembangan, memberikan gambaran kronologis dan analisa klinis keadaan pasien Frekwensi catatan ditentukan oleh keadaan pasien

  2. Hasil Laboratorium dan X-Ray dicatat  dicantumkan tanggalnya serta ditanda tangani oleh pemeriksa

  3. Semua tindakan pengobatan medik ataupun tindakan pembedahan harus itulis dicantumkan tanggal, serta ditanda tangani oleh dokter

  4. Semua konsultasi yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan staf medik harus dicatat secara lengkap serta ditanda tangani Hasil konsultasi, mencakup penemuan konsulen pada pemeriksaan fisik terhadap pasien termasuk juga pendapat dan rekomendasinya

  5. Pada kasus observasi, catatan prenatal dan persalinan  dicatat secara lengkap, mencakup hasil tes dan semua pemeriksaaan pada saat prenatal sampai masuk rumah sakit Jalannya persalinan dan kelahirannya sejak pasien masuk rumah sakit, juga harus dicatat secara lengkap

  6. Catatan perawat dan catatan prenatal rumah sakityang lain tentang Observasi & Pengobatan  yang diberikan harus lengkap Catatan ini harus diberi cap dan tanda tangan

  7. Resume telah ditulis pada saat pasien pulang  Resume harus berisi ringkasan tentang penemuan, dan kejadian penting  selama pasien dirawat, keadaan waktu pulang saran dan rencana pengobatan selanjutnya

  8. Bila otopsi dilakukan, diagnosa sementara / diagnosa anatomi, dicatat segera ( dalam waktu kurang dari 72 jam ) : keterangan yang lengkap harus dibuat dan digabungkan dengan rekam medis





  1. Analisa kualitatif oleh personel medis untuk mengevaluasi kualitas pencatatan yang dilakukan oleh dokter untuk mengevaluasi mutu pelayanan medik Pertanggung jawaban untuk mengevaluasi mutu pelayanan medik terletak pada dokter



C. Fungsi Unit Rekam Medik Pada Proses Asuransi


Berbicara tentang pemberian informasi, kadang-kadang membingungkan bagi seorang petugas rekam medis karena harus mempertimbangkan setiap situasi bagi pengungkapan suatu informasi dari rekam medis ini, permintaan terhadap informasi banyak datang dari pihak ketiga yang akan membayar biaya : seperti asuransi, perusahaan yang pegawainya mendapatkan perawatan di rumah sakit, damn lain-lain. Disamping itu pasien dan keluarganya, dokter dan staf medis, dokter dan rumah sakit lain yang turut merawat seorang pasien, lembaga pemerintahan dan badan-badan lain juga sering meminta informasi tersebut. Meskipun kerahasiaan menjadi faktor terpenting dalamhal pengelolaan rekam medis, akan tetapi harus diingat bahwa hal tersebut bukanlah faktor satu-satunya yang menjadi dasar kebijaksanaan dalam pemberian informasi. Hal yang sama pentingnya ialah dapat selalu menjaga/memelihara hubungan baik dengan msyarakat, oleh karena itu perlu adanyaketentuan-ketentuan yang wajar dan senantiasa dijaga bahwa hal tersebut tidak merangsang hak peminta informasi untuk mengajukan tuntutan lebih jauh kepada rumah sakit.


Seorang pasien dapat memberikan persetujuan untuk memeriksa isi rekam medisnya dengan memberi suatu kuasa. Orang-orang yang membawa surat kuasa ini harus menunjukkan tanda pengenal (identitas) yang syah kepada pimpinan rumah sakit, sebelum mereka diizinkan meneliti isi rekam medis yang diminta. Badan-badan pemerintah seringkali meminta informasi rahasia tentang seorang pasien. Apabila tidak ada undang-undang yang menetapkan hak satu badan pemerintah, untuk menerima informasi tentang  pasien, mereka hanya dapat memperoleh  informasi atas persetujuan dari pihak yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku bagi badan-badan swasta. jJadi patokan yang perlu dan harus senantiasa dingat oleh petugas rekam medis adalah : “ Surat persetujuan untuk memberikan informasi yang ditangani oleh seorang pasien atau pihak yang bertanggung jawab, selalu diperlukan untuk setiap pemberian informasi dari rekam medis, terutama dalam keadaan belum adanya peratura perundangan yang mengatur hak tersebut “. Pada saat ini makin banyak usaha-usaha yang bergerak di bidang asuransi, diantanya ada asuransi sakit, kecelakaan, pengobatan asuransi tenaga kerja dan lain-lain. Untukdapat membayar klaim asuransi dari pemegang polisnya perusahaan asuransi terlebih dahulu memperolehinformasi tertentu yang terdapat dalam rekam medis seorang pasien selama mendapat pertolongan perawatan di rumah sakit . Informasi banyak dapat memberikan apabila ada surat kuasa/persetujuan tertulis yang ditanda tangani oleh pasien yang bersangkutan. Dengan meningkatnya kesadaran  masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi sehingga makin banyak jumlah pemegang polis, rumash sakit harus mampumengadakan satu formulir standar yang memberikan perlindungan maksimun kepada pasien dan mempercepat waktu pengisiannya oleh petugas rumah sakit.Untuk melengkapi persyaratan bahwa surat kuasa/persetujuan harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan, rumah sakit menyediakan formulir urat kuasa, dengan demikian tanda tangan dapat diperoleh pada saat pasien tersebut masuk dirawat.


Pimpinan rumah sakit setelah berkonsultasi dengan bagian rekam medis, menetapkan suatu peraturan yang mengatur pemberian informasi yang berasal dari rekam medis itu. Peraturan-peraturan tersebut hendaklah disebar luaskan ke dalam lingkungan kerja rumah sakit maupun perorangan atau organisasi organisasi yang sering berhubungan dengan bagian rekam medis untuk meminta informasi yang berkaitan dengan rekam medis.


Adapun di Indonesia sedang terjadi reformasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan ke arah asuransi kesehatan dengan keanggotaan bersifat wajib berdasar pendekatan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat/JPKM. Meski kepesertaan bersifat wajib, penyelenggaraannya belum tentu nirlaba.


Masalah sistem pembayaran rumah sakit masih beraneka ragam. Penyelenggara asuransi kesehatan juga belum melakukan keseragaman sehingga masyarakat acap kali dibingungkan


Perlunya rekam medis dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit karena pada dasarnya sebagian besar pelayanan yang dilakukan rumah sakit mengacu pada informasi atau sumber informasi sekaligus sarana komunikasi yang dibutuhkan baik oleh penderita, maupun pemberi pelayanan kesehatan dan pihak-pihak terkait lain (klinisi, manajemen RS, asuransi dan sebagainya dan itu semua didapat dari rekam medis).


Atas dasar manfaat di atas, rekam medis telah dirancang sedemikian rupa agar memuat informasi-informasi tersebut, sehingga dengan adanya sumber informasi dan media komunikasi tersebut, maka pemberian pelayanan oleh petugas kesehatan dapat meningkatkan mutu pelayanan medisnya.


Di dalam asuransi rekam medik juga digunakan apabila seorang pasien di sebuah rumah sakit mengajukan klaim ataupun pembayaran. Karena rekam medik berisi tentang informasi-informasi yang lengkap tentang pasien (Sarana Komunikasi).







BAB III


PENUTUP


A. Kesimpulan



Rekam medis merupakan salah satu indikator atau komponen yang penting dalam penampilan suatu rumah sakit, sehingga dari Depkes RI (1998:6) menjadikan rekam medis sebagai salah satu indikator untuk mengukur kualitas pelayanan medis dengan cara mengukur ketidaklengkapan rekam medis


Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 ,manfaat yaitu:




  1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien

  2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum

  3. Bahan untuk kepentingan penelitian

  4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan

  5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan


Perlunya rekam medis dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit karena pada dasarnya sebagian besar pelayanan yang dilakukan rumah sakit mengacu pada informasi atau sumber informasi sekaligus sarana komunikasi yang dibutuhkan baik oleh penderita, maupun pemberi pelayanan kesehatan dan pihak-pihak terkait lain (klinisi, manajemen RS, asuransi dan sebagainya dan itu semua didapat dari rekam medis).


B. Saran



Di Indonesia, dalam mengajukan klaim terhadap rumah sakit, harus melalui birokrasi yang sangat sulit, hal ini diharapkan agar pemerintah/organisasi dapat mempersingkat birokrasi tersebut, agar dokumen rekam medik yang dapat berguna juga untuk mengajukan klaim dapat berjalan dengan lancar.

0 komentar:

Posting Komentar