About

Minggu, 11 April 2010

MAKALAH ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

BAB I


PENDAHULUAN






  1. A. Latar Belakang Masalah


Lingkungan merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupuan manusia. Hal ini dikarenakan dimana seseorang hidup maka akan tercipta suatu lingkungan yang berbeda dan sebaliknya. Akhir-akhir ini sering kali ditemukannya suatu pengrusakan lingkungan oleh manusia dengan alasan pemanfaatan untuk menghasilkan materi yang lebih, secara tidak langsung tindakan ini akan mengakibatkan terkikisnya lingkungan dan mengancam pada kelangsungan hidup manusia. Disamping itu keteloderan manusia dalam pendirian bangunan dengan tanpa memperhatikan dampak dari usaha atau industri yang akan berlangsung dibangunan tersebut juga akan merusak lingkungan fisik dan biologis secara perlahan dan tidak langsung.Oleh sebab itu perlu dilakukan suatu usaha untuk melestarikan kualitas lingkungan yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, sejak mulai penyusunan rencana pembangunan daerah sampai setelah proyek-proyek pembangunan dijalankan, misalnya penyusunan rencana penggunaan tata ruang, rencana pembangunan ekonomi suatu daerah, penetapan proyek-proyek yang akan dibangun, sampai pada waktu proyek-proyek telah berjalan.


Dengan adanya perencanaan hal-hal yang mungkin bias mengantisipasi timbulnya dampak buruk pada lingkungan sekitar maka kerusakan lingkungan akan dapat dikurangi atau bahkan dicegah sama sekali. Dari alasan inilah maka perlu dibuat sebuah rencana pengelolaan lingkungan demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian lingkuangan disekitarnya.


B. Tujuan




  1. Mengetahui kedudukan RKL dalam Andal

  2. Mengetahui Sistem pengelolaan lingkungan

  3. Mengetahui rencana dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan


C. Rumusan Masalah




  1. Bagaimanakah kedudukan RKL dalam Andal ?

  2. Bagaimanakah system pengelolaan lingkungan berdasarkan factor-faktor yang saling berkaitan dalam proses pengelolaan lingkungan?

  3. Bagaimanakah rencana dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang berpedoman pada PP 29 tentang Amdal ?



BAB II


PEMBAHASAN


A. Kedudukan RKL dalam Andal




1.   Pengertian RKL




  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah bagian dari Amdal suatu proyek yang disusun berdasarkan hasil dari suatu studi Amdal

  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) merupakan bagian dari suatu studi Amdal yang disusun oleh tim yang menyusun Andal sebagai bentuk antisipasi terhadap bahaya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proyek tersebut.


2.    Pengertian Andal


Berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat diartikan sebagai hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.


3.    Kaitan antara RKL dan Andal


Aktivitas pengelolaan lingkungan hanya dapat dilakukan setelah tersusunnya rencana pengelolaan lingkungan. Sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan baik positif maupun negative yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun. Dampak-dampak tersebut hanya dapat diketahui dengan mengadakan studi analisis mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup atau yang biasa kita sebut Andal.


Dari uraian tersebut maka dapat diketahui bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu bagian terpenting dalam laporan Andal. Sehingga Andal tidak dapat terbentuk tanpa adanya RKL dan sebaliknya.



B. Sistem Pengelolaan Lingkungan


Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penyusunan system pengelolaan lingkungan :




  1. Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang harus dilakukan ?


Subyek dalam factor ini adalah instansi pelaksana dan pengawas. Prinsip dasar yang harus dipegang oleh berbagai instansi yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan adalah pengelolaan lingkungan secara terpadu dan agar dapat terpadu  dengan baik maka diperlukan juga instansi yang mengkoordinaso system pengelolaan lingkungan tersebut.


Pemilik proyek merupakan pihak pertama yang harus mengendalikan dan bertanggung jawab atas dampak dari proyek pada semua aspek khususnya limbah dari proyek. Sedangkan instansi pemerintah yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pemantauan dan juga ikut melakukan pengelolaan lingkungan adalah dinas-dinas yang erat hubungannya dengan macam proyek dan macam limbahnya.




  1. Teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah ?


Beberapa system pendekatan yang digunakan dalam teknologi pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut :




  1. Mencegah kemunduran potensi sumber daya alam yang dikelola dan simber daya alam lain di luar proyek.


Usaha ini dilakukan pada proyek-proyek yang mengelola sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources). Usaha yang dapat dilakukan meliputi :




  • Mencegah merosotnya kesuburan tanah dan timbulnya erosi tanah

  • Mencegah penurunan kualitas air perikanan dan kesuburannya

  • Mencegah rusaknya suatu habitat dan berubahnya struktur populasi ikan.

  • Reklamasi, yaitu perbaikan kembali vegetasi bekas tambang terbuka

  • Dan lain sebagainya



  1. Limbah beracun dan berbahaya


Meliputi limbah bahan kimia, bakteri, radioaktif dan lain-lain. System yang diusahakan untuk menghadapi limbah bahan beracun dan berbahaya ini diantaranya :




  • Mendaur ulang limbah (cara yang paling baik)

  • Dinetralkan oleh alam (berbahaya)


Misalnya : membuat cerobong limbah gas yang cukup tinggi, membuang limbah cair di sungai yang debitnya tinggi atau laut.




  • Dinetralkan melalui proses kimia atau proses biologis

  • Mengubah desain mesin dan/atau prosesnya

  • Mengganti bahan baku dan atau bahan kimia yang digunakan oleh proyek.

  • Mengisolir dan menyimpan agar tidak tersebar dialam.



  1. Bantuan Ekonomi


Beberapa proyek tidak akan mampu membiayai pembelian peralatan dan operasinya. Maka dalam keadaan seperti ini proyek tersebut perlu mendapatkan bantuan, keringan dan insentif yang dapat berupa :




  • Pembebasan pajak import alat-alat pengelolaan lingkungan

  • Pemberian pinjaman atau kredit khusus untuk pembelian alat-alat tersebut

  • Kemudahan dalam mendapatkan ijin import peralatan

  • Bantuan pemerintah, baik dalam peralatan dan/ operasinya.



  1. Sosial-Ekonomi Masyarakat


Pemberian ganti rugi terhadap masyarakat disekitar proyek yang kemungkinan menanggung akibat dari dampak proyek, ganti rugi tersebut dapat berupa :




  • Uang

  • Mengangkat mereka sebagai karyawan proyek

  • Meningkatkan pengetahuan mereka agar dapat menghindari bahaya limbah

  • Menciptakan hubungan yang baik dan saling menguntungkan antara proyek dengan masyarakat disekitarnya

  • Menciptakan sumber pekerjaan baru diluar proyek

  • Meningkatkan pendapatan masyarakat dan strauktur ekonomi

  • Dan lain sebagainya.



  1. Siapa yang membiayai pengelolaan lingkungan (kesesuaian biaya yang dimiliki)


Pembiayaan pengelolaan lingkungan merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa proyek,





  1. C. Rencana dan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan berdasarkan PP. 29 tentang Amdal

    1. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), meliputi :

    2. Faktor lingkungan yang terkena dampak




Yaitu uraian secara jelas mengenai factor biogeofisik kimia dan aspek-aspek sosial-ekonomi dan sosial-budaya yang terkena dampak sebagai akibat dilaksanakannya kegiatan.




  1. Sumber dampak


Merupakan  uraian secara jelas tentang komponen kegiatan yang merupakan sumber dampak, misalnya peggunaan kilang yang menghasilkan emisi SO­­2 dan NO­x dengan komsentrasi tinggi.




  1. Bobot dan tolak ukur dampak


Meliputi penentuan bobot dan tolak ukur dampak untuk mendapatkan gambaran tentang berat dan ringannya dampak terhadap lingkungan.




  1. Upaya pengelolaam lingkungan


Upaya penanganan dampak dapat berupa :


1)      Pencegahan, dilakukan dengan menggunakan bahan baku yang tidak atau kurang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia.


2)      Penanggulangan diluar prosesnya agar tidak membahayakan.


3)      Pengembangan, yaitu usaha untuk lebih meningkatkan daya guna dampak positif gar dapat diperoleh manfaat yang lebih besar.




  1. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan

    1. Uraian tentang kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan dan berkaitan dalam pengelolaan lingkungan beserta penjelasan tata kaitan tugas dan bidang-bidang yang ditangani, baik individu maupun kelompok.

    2. Bagi proyek yang sudah berjalan perlu membentuk suatu unit organisasi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan untuk melaksanakan RKL, dengan mencantumkan struktur organisasi beserta personilnya, bidang tugas masing-masing beserta tata kerjanya.

    3. Pembiayaan-pembiayaan untuk melaksanakan RKL, merupakan tugas dan tanggung jawab dari penanggung jawab yang bersangkutan yang mencangkup :




1)      Biaya Investasi


2)      Biaya personil dan operasional


3)      Biaya pendidikan serta pelatihan ketrampilan operasional.




  1. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan


Meliputi uraian tentang instansi-instansi yang akan berperan sebagai pengawas bagi terlaksannya RKL sesuai dengan bidang yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.



BAB III


PENUTUP


A. Kesimpulan








    1. Kedudukan RKL dalam Andal




Rencana Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu bagian terpenting dalam laporan Andal. Sehingga Andal tidak dapat terbentuk tanpa adanya RKL dan sebaliknya.




  1. Dalam system pengelolaan lingkungan ada tiga factor yang perlu diperhatika, yaitu :

    1. Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan ?, yaitu instansi pelaksana dan pengawas

    2. Teknologi apa yang akan digunakan ?, diperlukan beberapa pendekatan alam pemilihan teknologi, yaitu :




1)      Teknologi pengelolaan lingkungan yang dapat diperbaharui


2)      Limbah beracun dan berbahaya


3)      Bantuan ekonomi


4)      Sosial-ekonomi masyarakat




  1. Siapa yang akan membiayai pengelolaan lingkungan ?, yaitu pemrakarsa proyek

  2. Rencana dan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan berdasarkan PP. 29 tentang Amdal, meliputi :

    1. Rencana pengelolaan lingkungan

    2. Pelaksanaan pengolahan lingkungan

    3. Pengawasan pengelolaan lingkungan




B. Saran






    1. Penanggung jawab proyek sebaiknya membuat RKL sesuai dengan peraturan dan lebih memperhatikan tentang fungsi dari RKL itu sendiri sehingga kerusakan lingkungan akibat proyek tersebut dapat dikurangi atau bahkan dicegah

    2. Dari pihak pemerintah sebagai penanggung jawab dalam pengawasan dan pemantauan proyek haruslah lebih kritis dalam menilai suatu RKL dan laporan Andal, karena hal itu akan mempengaruhi terhadap perjalanan proyek selanjutnya.

    3. Pengadaan tambahan wawasan dan pengetahuan pada masyarakat sekitar tentang bahaya limbah dari proyek yang ada, sehingga dengan tahunya masyarakat akan bahaya limbah maka mereka akan berusaha untuk mencari cara dalam menghindari bahay tersebut, secara tidak langsung hal ini akan mengurangi beban penanggung jawab proyek dalam pengelolaan lingkungan.




0 komentar:

Posting Komentar