About

Minggu, 15 Maret 2009

ETIKA HUKUM KESEHATAN

• Pasal-pasal yang berkaitan dengan IKM berdasarkan UU Kesehatan No 27 tahun 1992
1. BAB I Ketentuan Umum, Pasal I No 03
“Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”. ....
 Pasal ini berkaitan dengan IKM karena SKM itu sendiri termasuk tenaga kesehatan yang juga memiliki kewenangtan untuk melakukan upaya kesehatan
2. BAB V upaya kesehatan, pasal 10
“Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (Promotif), pencegahan penyakit (Preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (Rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan”.
 Upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif merupakan tugas dari seorang IKM untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal serta merupakan upaya untuk mengurangi jumlah penderita / kematian akibat penyakit tertentu.
3. Bagian Kedelapan Pemberantasan Penyakit.
“Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluha, penyelidikan, pengebalan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit tindakan karantina dan upaya lain yang diperlukan”.
 Pasal ini juga menyangkut tugas seorang IKM untuk memberantas penyakit menular melalui penyu8luhan, dan lain-lainnya untuk mengurangi jumlah penderita/kematian akibat penyakit tertentu.
4. Bagian kesepuluh, penyuluhan kesehatan masyarakat pasal 38, ayat 1
“Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan”.
 Penyuluhan kesehatan masyarakat merupakan salah satu program tenaga kesehatan untuk mengubah perilaku seseorang/kelompok masyarakat agar hidup sehat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.
5. Bagian kedua, tenaga kesehatan pasal 50-55
• Pasal 50 ayat 1, mengenai tugas tenaga kesehatan
• Pasal 51 ayat 1, mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan
• Pasal 52 ayat 1, mengenai penempatan tenaga kesehatan
• Pasal 53 ayat 1, 2, 3, 4, mengenai ganti rugi akibat kesalahan tenaga kesehatan.
 Keenam pasal tersebut mendyangkut tugas, pendidikan, penempatan tenaga kesehatan yang diatur pemerintah melalui masa bakti dan cara lain, standar profesi dan hak-hak pasien serta perlindungan hokum dari seorang tenaga kesehatan atau SKM.

0 komentar:

Posting Komentar